Tasikmalaya, 6 Januari 2025
Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan patroli malam dan razia minuman keras (miras) pada Minggu malam, 5 Januari 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisayong, IPTU Hasan Basri, SE dan petugas berhasil mengamankan 24 botol miras jenis arak bali serta 10 botol alkohol 70% di wilayah JB Cisinga, Kampung Kudadepa, Desa Kudadepa. Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah warung milik IR (18), warga Kampung Tejakalapa RT 03/RW 02, Desa Sukamukti, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolsek Cisayong Iptu Hasan Basri menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.
“Kami akan terus melakukan razia miras secara rutin untuk menjaga keamanan masyarakat. Miras adalah salah satu pemicu utama tindak kejahatan, dan kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran barang ini di wilayah hukum Polsek Cisayong, ” ujar Kapolsek.
Selain melaksanakan razia, petugas juga memanfaatkan kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat sekitar, menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, serta menyerap informasi mengenai potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran miras di lingkungannya. Kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan wilayah hukum Polsek Cisayong yang aman dan kondusif.